Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis terdiri atas: a. peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri; dan b. peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan. (2) Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan mahasiswa mandiri yang telah lulus program dokter spesialis. (3) Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan mahasiswa penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan yang telah lulus program dokter spesialis.
Koreksi Anda