Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan PIK melalui kerja sama penyediaan tenaga listrik dengan PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal: a. membutuhkan pendanaan yang sangat besar; b. risiko konstruksi yang cukup besar, terutama untuk lokasi baru yang membutuhkan proses pembebasan lahan; c. risiko pasokan bahan bakar yang cukup tinggi atau yang belum mempunyai kepastian pasokan gas dan/atau infrastrukturnya; d. pembangkit dari sumber energi baru dan terbarukan; e. ekspansi dari pembangkit PPL yang telah ada; dan/atau f. terdapat beberapa PPL yang akan mengembangkan pembangkit di suatu wilayah tertentu.
Koreksi Anda