Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pinjaman PT PLN (Persero) dari lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c berupa pinjaman dari bank-bank badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dapat memfasilitasi pembentukan sindikasi bank.
Koreksi Anda
