Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pinjaman PT PLN (Persero) dari lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c berupa pinjaman dari bank-bank badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dapat memfasilitasi pembentukan sindikasi bank.
Koreksi Anda