Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
PT PLN (Persero) wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan dalam rangka pelaksanaan PIK kepada Tim Koordinasi.
Koreksi Anda
