Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan PIK, dibentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan PIK yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi.
(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian, dengan keanggotaan terdiri atas wakil dari kementerian yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal, lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan, dan instansi terkait lainnya.
(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan koordinasi dan memberikan bantuan yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan PIK.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
Koreksi Anda
