Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 41 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak laporan dan/atau pengaduan masyarakat diterima. (2) Dalam hal pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di badan usaha milik negara meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/audit lebih lanjut paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. (3) Hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara; b. kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara; atau c. tindak pidana yang bukan bersifat administratif. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan. (6) Penyelesaian hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) hari kerja. (7) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa tindak pidana yang bukan bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib menyampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda