Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri/kepala lembaga atau Pemerintah Daerah wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan di bidangnya dalam pelaksanaan PIK.
(2) Dalam hal penyelesaian hambatan dan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mendesak untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta pelayanan publik, menteri/kepala lembaga atau Pemerintah Daerah mengambil diskresi sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan iktikad baik serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang administrasi pemerintahan.
(3) Pengambilan diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) termasuk dilakukan dalam rangka penanganan dampak sosial yang timbul dalam pelaksanaan PIK.
(4) Dalam hal tertentu pengambilan diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan koordinasi dan pembahasan dengan kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah.
(5) Dalam hal pengambilan diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat permasalahan hukum terkait dengan administrasi pemerintahan, penyelesaiannya dilakukan melalui ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang administrasi pemerintahan.
Koreksi Anda
