Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk PIK yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar dapat dilakukan langsung oleh PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL dengan pemegang hak atas tanah dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.
(2) Penetapan besarnya nilai jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan hasil penilaian jasa Penilai atau Penilai Publik.
(3) Dalam hal pemegang hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyetujui besaran hasil penilaian jasa Penilai atau Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL dapat MENETAPKAN nilai jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak berdasarkan skema analisis manfaat dan biaya (cost and benefit analysis) dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik (good governance).
Koreksi Anda
