Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan PIK dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (2) Dalam hal lokasi PIK tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari lokasi yang direncanakan, dilakukan langkah-langkah teknis oleh PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL bersama dengan kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah setempat. (3) Langkah-langkah teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam hal dilakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL mengajukan usulan perubahan kepada kementerian lembaga dan/atau Pemerintah Daerah bersangkutan. (5) Kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda