Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) telah diberikan, proses penetapan lokasi atau izin lokasi dilakukan setelah PT PLN (Persero) atau PPL menyampaikan komitmen pemohon Perizinan dan Nonperizinan untuk pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5). (2) Dalam hal pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) telah diberikan dan menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota belum MENETAPKAN Perizinan dan Nonperizinan dalam bentuk Perizinan dan Nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), proses penetapan lokasi atau izin lokasi dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, izin gangguan, dan persetujuan rencana teknis bangunan gedung melalui penggunaan data secara bersama (data sharing).
Koreksi Anda