Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan lokasi atau izin lokasi untuk PIK diberikan oleh PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan.
(2) Dalam hal PT PLN (Persero) atau PPL telah memperoleh hak atas tanah dan/atau izin pinjam pakai kawasan hutan, PT PLN (Persero) atau badan usaha tidak disyaratkan memperoleh izin lokasi.
(3) Pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Kantor Pertanahan sesuai lokasi proyek.
Koreksi Anda
