Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan lokasi atau izin lokasi untuk PIK diberikan oleh PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan. (2) Dalam hal PT PLN (Persero) atau PPL telah memperoleh hak atas tanah dan/atau izin pinjam pakai kawasan hutan, PT PLN (Persero) atau badan usaha tidak disyaratkan memperoleh izin lokasi. (3) Pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Kantor Pertanahan sesuai lokasi proyek.
Koreksi Anda