Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka percepatan pelaksanaan PIK, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral: a. memberikan prioritas alokasi sumber Energi Primer Ketenagalistrikan untuk operasional PIK; dan b. MENETAPKAN harga jual Energi Primer Ketenagalistrikan untuk operasional pembangkitan tenaga listrik.
Koreksi Anda