Koreksi Pasal 106
PERPRES Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara elektronik.
(2) Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dilakukan dengan cara E-Tendering atau E-Purchasing.
14. Ketentuan Pasal 108 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat
(4), sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
