Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Amerika Serikat tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the United States of America on Scientific and Technological Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 Maret 2010 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.