Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN TENAGA LISTRIK TERBARUKAN BATUBARA, DAN GAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menugaskan PT PLN (Persero) untuk menyelenggara-kan pengadaan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas.
(2) Pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pembangunan transmisi terkait.
(3) Kapasitas, lokasi pembangkit tenaga listrik, dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
