Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang DUKUNGAN KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), di tingkat pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Departemen Dalam Negeri. (2) Pendanaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), di tingkat provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi. (3) Pendanaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), di tingkat kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. Pasal 9 ...
Koreksi Anda