Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda