Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
Usulan calon keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana oleh Menteri kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan lembaga atau organisasi Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
