Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana dibantu oleh sebuah sekretariat, yang secara administratif berada di bawah Dewan Pelaksana. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lebih profesional, di lingkungan Sekretariat dapat diangkat tenaga profesional dan administrasi yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri selaku Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat. (4) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi, tata kerja, dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga profesional dan administrasi Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri selaku Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda