Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pelaksana mempunyai tugas: a. menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan Dana Abadi Umat; b. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola Dana Abadi umat yang meliputi kebijakan umum, rencana kerja dan anggaran tahunan serta kebijakan lain sesuai dengan tugas Badan Pengelola Dana Abadi Umat; c. menyiapkan rancangan Keputusan Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat tentang Pemanfaatan Dana Abadi Umat; d. melaksanakan penilaian kelayakan usul pemanfaatan Dana Abadi Umat; e. menyelenggarakan usaha produktif dalam rangka pemanfaatan Dana Abadi Umat; f. MENETAPKAN ketentuan teknis pelaksanaan operasional; g. mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala; i. membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. menjalin kerjasama dengan lembaga lain. (2) Dewan Pelaksana menyampaikan rancangan Keputusan Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat tentang Pemanfaatan Dana Abadi Umat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pengawas.
Koreksi Anda