Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat mempunyai tugas: a. memimpin dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Abadi Umat; b. MENETAPKAN kebijakan umum, rencana kerja dan anggaran Badan Pengelola Dana Abadi Umat; dan c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Abadi Umat setiap tahun kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. (2) Penetapan kebijakan umum oleh Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan atas usul Dewan Pengawas.
Koreksi Anda