Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
