Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka :
a. anggota Dewan Pengawas dan anggota Dewan Pelaksana tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini;
b. pegawai pada Unit Pelaksana Tugas dan Kesekretariatan di lingkungan Badan Pengelola Dana Abadi Umat tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuk kesekretariatan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini;
c. seluruh aset dan kekayaan yang menjadi milik Badan Pengelola Dana Abadi Umat tetap menjadi milik Badan Pengelola Dana Abadi Umat;
d. penataan organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana Abadi Umat ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
