Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengelola Dana Abadi Umat melaksanakan sidang secara berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan yang dipimpin oleh Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat.
(2) Sidang Badan Pengelola Dana Abadi Umat dihadiri oleh para anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana.
Koreksi Anda
