Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengelola Dana Abadi Umat mempunyai tugas: a. merencanakan, mengorganisasikan, mengelola dan memanfaatkan Dana Abadi Umat; dan b. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas setiap tahun kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda