Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
Badan Pengelola Dana Abadi Umat mempunyai tugas:
a. merencanakan, mengorganisasikan, mengelola dan memanfaatkan Dana Abadi Umat; dan
b. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas setiap tahun kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
