Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
Pengelolaan Dana Abadi Umat oleh Hadan Pengelola Dana Abadi Umat dilakukan untuk kemaslahatan umat yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
