Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 4 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2007 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PP 66-2005 KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PP 9-2007

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2005, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2007. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil. (3) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda