Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 4 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN SEKRETARIS PENGGANTI MAHKAMAH PELAYARAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
