Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 4 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN SEKRETARIS PENGGANTI MAHKAMAH PELAYARAN
Teks Saat Ini
Anggota Mahkamah Pelayaran yang menduduki jabatan Ketua Mahkamah Pelayaran hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan yang menguntungkan.
Koreksi Anda
