Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 4 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN SEKRETARIS PENGGANTI MAHKAMAH PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Mahkamah Pelayaran yang menduduki jabatan Ketua Mahkamah Pelayaran hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan yang menguntungkan.
Koreksi Anda