Pasal 1
Tafsiran yang resmi dari semua Ketetapan-ketetapan M.P.R.S. yang sudah ada yang akan dikeluarkan sejak mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, hanya dapat ditetapkan oleh Pimpinan M.P.R.S. dengan PRESIDEN Mandataris.
PERPRES Nomor 4 Tahun 1961
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
TENTANG TAFSIRAN