Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paliry sedikit memuat aspek:
a. kepemimpinan risiko, keteladanan, sikap, dan perilaku pimpinan Entitas MRPN;
b. tata kelola risiko, akuntabilitas pengelolaan risiko, dan transparansi informasi risiko;
c. pemberdayaan fungsi manajemen risiko dan kompetensi sumber daya manusia di bidang manajemen risiko; dan
d. pengambilan keputusan terinformasi risiko dan penghargaan atas ketepatan pengelolaan risiko.
Koreksi Anda
