Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paliry sedikit memuat aspek: a. kepemimpinan risiko, keteladanan, sikap, dan perilaku pimpinan Entitas MRPN; b. tata kelola risiko, akuntabilitas pengelolaan risiko, dan transparansi informasi risiko; c. pemberdayaan fungsi manajemen risiko dan kompetensi sumber daya manusia di bidang manajemen risiko; dan d. pengambilan keputusan terinformasi risiko dan penghargaan atas ketepatan pengelolaan risiko.
Koreksi Anda