Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) t2t Strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor ditetapkan oleh komite MRPN untuk mencapai Budaya Risiko yang kondusif.
Pelaksanaan strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pimpinan Entitas MRPN.
Strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional serta mengacu pada asas umum pemerintahan yang baik dan asas tata kelola Badan Usaha yang baik.
Pasal 23...
(3)
Koreksi Anda
