Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Evaluasi MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pengawas Intern Lintas Sektor.
Evaluasi MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai efektivitas Kebijakan MRPN lintas sektor.
Hasil evaluasi MRPN lintas sektor digunakan untuk memberikan masukan kepada pimpinan Entitas MRPN dalam rangka perbaikan Kebijakan MRPN untuk meningkatkan maturitas MRPN lintas sektor.
(3)
(2)
Koreksi Anda
