Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akuntabilitas atas pelaksanaan proses MRPN lintas sektor dituangkan dalam laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor. Laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor untuk masing-masing program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN; dan b. laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas lintas sektor (1) memuat a. ikhtisar pelaksanaan Kebljakan MRPN; b. profil risiko; c. peristiwa risiko dan penanganannya; dan d. hasil analisis atas risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d dan huruf e. l.aporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor untuk mising-masing program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/ atau jenis risiko tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun secara kolaboratif oleh unit pemilik risiko. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dil,aporkan oleh unit pemilik risiko kepada komite MRPN minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. l,aporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan reviu oleh Pengawas Intern Lintas Sektor sebelum diserahkan kepada komite MRPN. (7) Laporan... SK No 167414A (6) PRESTDEN -t4- (71 Laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan konsolidasi laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a. (8) Laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disusun oleh komite MRPN dan dilaporkan kepada PRESIDEN minimal I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan setelah dilakukan reviu oleh Pengawas Intern Lintas Sektor. (1)
Koreksi Anda