Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Akuntabilitas atas pelaksanaan proses MRPN lintas sektor dituangkan dalam laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor.
Laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor untuk masing-masing program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN;
dan
b. laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas lintas sektor
(1) memuat
a. ikhtisar pelaksanaan Kebljakan MRPN;
b. profil risiko;
c. peristiwa risiko dan penanganannya; dan
d. hasil analisis atas risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d dan huruf e.
l.aporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor untuk mising-masing program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/ atau jenis risiko tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun secara kolaboratif oleh unit pemilik risiko.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dil,aporkan oleh unit pemilik risiko kepada komite MRPN minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
l,aporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan reviu oleh Pengawas Intern Lintas Sektor sebelum diserahkan kepada komite MRPN.
(7) Laporan...
SK No 167414A
(6)
PRESTDEN
-t4- (71 Laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan konsolidasi laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a.
(8) Laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disusun oleh komite MRPN dan dilaporkan kepada PRESIDEN minimal I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan setelah dilakukan reviu oleh Pengawas Intern Lintas Sektor.
(1)
Koreksi Anda
