Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b mencakup kegiatan: a. komunikasi dan konsultasi; b. penetapan . . . PRESIDEN b. penetapan konteks; c. penilaian risiko; d. perlakuan risiko; e. reviu dan pemantauan; dan f. dokumentasi dan pelaPoran. (1) (2t sektor. (3) Laporan penyelenggaraan MRPN sebagaimana dimaksud Pada ayat informasi mengenai: (4) (s)
Koreksi Anda