Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Proses MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b mencakup kegiatan:
a. komunikasi dan konsultasi;
b. penetapan . . .
PRESIDEN
b. penetapan konteks;
c. penilaian risiko;
d. perlakuan risiko;
e. reviu dan pemantauan; dan
f. dokumentasi dan pelaPoran.
(1) (2t sektor.
(3) Laporan penyelenggaraan MRPN sebagaimana dimaksud Pada ayat informasi mengenai:
(4) (s)
Koreksi Anda
