Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Sistem MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kebijakanpelaksanaan;
b. prosedur; dan
c. praktik MRPN yang bersifat sistematis dan terintegrasi.
Sistem MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung pelaksanaan proses MRPN.
tzl
Koreksi Anda
