Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kebijakanpelaksanaan; b. prosedur; dan c. praktik MRPN yang bersifat sistematis dan terintegrasi. Sistem MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung pelaksanaan proses MRPN. tzl
Koreksi Anda