Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kerangka Kerja MRPN lintas sektor paling sedikit terdiri atas:
a. sistem MRPN lintas sektor;
b. proses MRPN lintas sektor; dan
c. evaluasi MRPN lintas sektor' (21 Kerangka Kerja MRPN lintas sektor ditetapkan oleh komite MRPN.
(3) Kerangka Kerja MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan untuk seluruh program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/ atau jenis risiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN.
(1)
Koreksi Anda
