Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b MENETAPKAN unit kerja satu tingkat di bawahnya sebagai pelaksana fungsi unit pengelola risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d.
Unit pengelola risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas memfasilitasi, mengoordinasikan, dan mengadministrasikan penerapan Kebijakan MRPN lintas sektor pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN.
-t2-
b. melakukan kegiatan konsultansi manajemen risiko kepada Entitas MRPN; dan
c. memanfaatkan informasi risiko yang dihasilkan untuk dapat menerapkan dan mengembangkan pengawasan intern berbasis risiko.
Koreksi Anda
