Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b MENETAPKAN unit kerja satu tingkat di bawahnya sebagai pelaksana fungsi unit pengelola risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d. Unit pengelola risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas memfasilitasi, mengoordinasikan, dan mengadministrasikan penerapan Kebijakan MRPN lintas sektor pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN. -t2- b. melakukan kegiatan konsultansi manajemen risiko kepada Entitas MRPN; dan c. memanfaatkan informasi risiko yang dihasilkan untuk dapat menerapkan dan mengembangkan pengawasan intern berbasis risiko.
Koreksi Anda