Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Intern Lintas Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b melaksanakan tugas:
a. memberikan atensi dan peringatan dini serta saran dan wawasan mendalam secara independen dan objektif berdasarkan informasi dan pengetahuan ilmiah Yang daPat dipertanggungjawabkan ;
b. melakukan reviu atas laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor;
c. melakukan evaluasi atas kecukupan desain dan efektivitas penerapan Kebijakan MRPN lintas sektor;
d. melakukan audit tujuan tertentu atas peristiwa risiko pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor; dan
e. melakukan penilaian maturitas MRPN lintas sektor.
(21 Pengawas Intern Lintas Sektor dapat berkolaborasi dengan inspektorat jenderal, inspektorat utama, inspektorat Kementerian/ Lembaga, inspektorat daerah, satuan pengawas intern pada Badan Usaha dan Badan Lainnya atau nama lain dengan fungsi sejenis untuk:
a. menghasilkan asurans terintegrasi atas efektivitas penyelenggaraan MRPN;
b. melakukan . . .
Koreksi Anda
