Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Intern Lintas Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b melaksanakan tugas: a. memberikan atensi dan peringatan dini serta saran dan wawasan mendalam secara independen dan objektif berdasarkan informasi dan pengetahuan ilmiah Yang daPat dipertanggungjawabkan ; b. melakukan reviu atas laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor; c. melakukan evaluasi atas kecukupan desain dan efektivitas penerapan Kebijakan MRPN lintas sektor; d. melakukan audit tujuan tertentu atas peristiwa risiko pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor; dan e. melakukan penilaian maturitas MRPN lintas sektor. (21 Pengawas Intern Lintas Sektor dapat berkolaborasi dengan inspektorat jenderal, inspektorat utama, inspektorat Kementerian/ Lembaga, inspektorat daerah, satuan pengawas intern pada Badan Usaha dan Badan Lainnya atau nama lain dengan fungsi sejenis untuk: a. menghasilkan asurans terintegrasi atas efektivitas penyelenggaraan MRPN; b. melakukan . . .
Koreksi Anda