Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Menteri koordinator sebagai pemilik risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Kebijakan MRPN.
Pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama sebagai pemilik risilio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 huruf b MENETAPKAN petunjuk teknis MRPN lintas sektor atas program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang ielah ditetapkan oleh komite MRPN setelah berkoordinasi dengan para pimpinan Entitas MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c.
Pasal 15. . .
(1) (2t
Koreksi Anda
