Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit pemilik risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a ditetapkan oleh komite MRPN untuk setiap program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu. Unit pemilik risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. menteri koordinator sesuai bidang tugasnya; b. pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama; c. 1 (satu) atau lebih pimpinan Entitas MRPN yang secara bersama-sama menjadi pemilik risiko lintas sektor; dan d. unit pengelola risiko lintas sektor. Dalam hal badan usaha milik negara menjadi salah satu dari unit pemilik risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara juga menjadi salah satu dari Entitas MRPN pemilik risiko lintas sektor. (alUnit. . . (3) (4) Unit pemilik risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. menentukan tingkat selera risiko dengan tepat untuk dapat mendukung pencapaian sasaran Pembangunan Nasional; b. melakukan penilaian risiko, MENETAPKAN profil risiko, perlakuan risiko, dan rencana tindak pengendalian risiko; c. melakukan pemantauan berkala dan berkelanjutan serta reviu atas efektivitas Kebijakan MRPN; d. memantau dan menganalisis perubahan serta mewaspadai isu di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang bersifat strategis; e. melakukan analisis terhadap risiko yang terkandung dalam isu sebagaimana dimaksud dalam huruf d untuk dapat menyesuaikan Kebijakan MRPN; f. menyusun laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor untuk masing-masing program' kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis iisiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN; dan g. menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada komite MRPN. (1) (2t
Koreksi Anda