Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan MRPN organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf a paling sedikit memuat: a. Struktur MRPN; b. Kerangka Kerja MRPN; dan c. strategi pembangunan Budaya Risiko. (21 Kebijakan MRPN organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Entitas MRPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kebijakan MRPN organisasi diterapkan untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional tertentu dalam lingkup tugas masing-masing Entitas MRPN. (2) Kebijakan . . . (21 Kebijakan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterapkan pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu. (3) Penerapan kebijakan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh komite MRPN. (4) Kebijakan MRPN lintas sektor diterapkan pada Entitas MRPN Sektor Utama dan I (satu) atau lebih Entitas MRPN lainnya untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional tertentu. BUK INDONESIA
Koreksi Anda