Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Komite MRPN dibantu oleh sekretariat komite MRPN yang berkedudukan di Kementerian Perencalaan Pembangunan NasionallBadan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Sekretariat...
b Ketua merangkap Anggota (i)
LIK INDONESIA
(2t Sekretariat komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi.
Sekretariat komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris yang secara ex officio dijabat oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
(3)
Koreksi Anda
