Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, komite MRPN (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melibatkan Entitas MRPN yang lingkup tugas dan fungsinya terkait dengan Risiko Pembangunan Nasional tertentu. Komite MRPN dapat membentuk tim pelaksana sesuai dengan kebutuhan. Susunan keanggotaan dan tugas tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh ketua komite MRPN. (s)
Koreksi Anda