Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Komite MRPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
t2l Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor;
b. MENETAPKAN 2 (dua) atau lebih Entitas MRPN sebagai unit pemilik Risiko Pembangunan Nasional lintas sektor;
c. MENETAPKAN salah satu dari Entitas MRPN sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai Entitas MRPN Sektor Utama;
d. MENETAPKAN Kerangka Kerja MRPN lintas sektor;
e.MENETAPKAN...
BLIK INDONESIA
MENETAPKAN strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor;
melakukan pemantauan atas kepatuhan terhadap Kebijakan MRPN lintas sektor;
melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN lintas sektor;
menJrusun profil Risiko Pembangunan Nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan eskalasi risiko kepada PRESIDEN;
melaporkan dan mengusulkan kepada PRESIDEN rencana tindak pengendalian atas risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf h; dan men5rusun laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor.
(3) Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a. pengarah;
b. ketua;
c. wakil ketua; dan
d. anggota.
(4) Susunan organisasi komite MRPN terdiri atas:
a. Pengarah : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
e
f. at h 1 J
b. Ketua . . .
EUK INDONESIA
c. Wakil Ketua 1 merangkap Anggota
d. Wakil Ketua 2 merangkap Anggota
e. Anggota Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepa1a Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Menteri Keuangan.
Menteri Dalam Negeri.
1. Men-teri Badan Usaha Milik Negara;
2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
4. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
