Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite MRPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. t2l Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. MENETAPKAN program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor; b. MENETAPKAN 2 (dua) atau lebih Entitas MRPN sebagai unit pemilik Risiko Pembangunan Nasional lintas sektor; c. MENETAPKAN salah satu dari Entitas MRPN sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai Entitas MRPN Sektor Utama; d. MENETAPKAN Kerangka Kerja MRPN lintas sektor; e.MENETAPKAN... BLIK INDONESIA MENETAPKAN strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor; melakukan pemantauan atas kepatuhan terhadap Kebijakan MRPN lintas sektor; melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN lintas sektor; menJrusun profil Risiko Pembangunan Nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan eskalasi risiko kepada PRESIDEN; melaporkan dan mengusulkan kepada PRESIDEN rencana tindak pengendalian atas risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf h; dan men5rusun laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor. (3) Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas: a. pengarah; b. ketua; c. wakil ketua; dan d. anggota. (4) Susunan organisasi komite MRPN terdiri atas: a. Pengarah : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan 4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. e f. at h 1 J b. Ketua . . . EUK INDONESIA c. Wakil Ketua 1 merangkap Anggota d. Wakil Ketua 2 merangkap Anggota e. Anggota Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepa1a Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Menteri Keuangan. Menteri Dalam Negeri. 1. Men-teri Badan Usaha Milik Negara; 2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 3. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan 4. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda