Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diwujudkan melalui: a. pembentukan komite MRPN; dan b. Kebijakan MRPN. l2l Kebijakan MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Kebijakan MRPN organisasi; dan b. Kebijakan MRPN lintas sektor.
Koreksi Anda