Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penerapan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diwujudkan melalui:
a. pembentukan komite MRPN; dan
b. Kebijakan MRPN.
l2l Kebijakan MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Kebijakan MRPN organisasi; dan
b. Kebijakan MRPN lintas sektor.
Koreksi Anda
