Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Entitas MRPN yang:
a. belum mempunyai peraturan pelaksanaan dalam bidang manajemen risiko; atau
b. telah mempunyai peraturan pelaksanaan dalam bidang manajemen risiko namun belum memenuhi ketentuan mengenai Kebijakan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 aYat (1), harus menyusun peraturan pelaksanaan MRPN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku.
PRESTDEN
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2O23 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 16 Juni 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 90 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan Hukum, ttd *
Djaman
Koreksi Anda
