Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan terhadap penyelenggaraan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (31 huruf a dilakukan melalui: a. koordinasi dan kolaborasi penyelenggaraan MRPN; b. penyelenggaraan pelatihan dan pembelajaran di bidang manajemen risiko; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis; dan d. sosialisasi, asistensi, dan bimbingan teknis penyele nggaraan MRPN. Pembinaan terhadap pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal24 ayat (3) huruf b dilakukan melalui: a. koordinasi dan kolaborasi pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN; b. penyelenggaraan pelatihan dan pembelajaran di bidang pengawasan intern atas penyelenggaraan manajemen risiko; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern atas penyelenggaraan manajemen risiko; dan d. sosialisasi, asistensi, dan bimbingan teknis pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN. Pembina penyelenggaraan MRPN dan pembina pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berkolaborasi untuk melaksanakan: a. pembangunan sistem informasi MRPN terintegrasi yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan nasional; dan b. pengembangan sertifikasi profesi dan jabatan fungsional di bidang manajemen risiko yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional' Pasal 2T .. . Ketentuan mengenai petunjuk teknis pengawasan intern atas penyelenggaraan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 26 ayat (2) huruf c diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negaraf daerah dan pembangunan nasional. REPIJBL'K INDONESIA
Koreksi Anda