Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pembinaan terhadap penyelenggaraan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (31 huruf a dilakukan melalui:
a. koordinasi dan kolaborasi penyelenggaraan MRPN;
b. penyelenggaraan pelatihan dan pembelajaran di bidang manajemen risiko;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis; dan
d. sosialisasi, asistensi, dan bimbingan teknis penyele nggaraan MRPN.
Pembinaan terhadap pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal24 ayat (3) huruf b dilakukan melalui:
a. koordinasi dan kolaborasi pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN;
b. penyelenggaraan pelatihan dan pembelajaran di bidang pengawasan intern atas penyelenggaraan manajemen risiko;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern atas penyelenggaraan manajemen risiko; dan
d. sosialisasi, asistensi, dan bimbingan teknis pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN.
Pembina penyelenggaraan MRPN dan pembina pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berkolaborasi untuk melaksanakan:
a. pembangunan sistem informasi MRPN terintegrasi yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan nasional; dan
b. pengembangan sertifikasi profesi dan jabatan fungsional di bidang manajemen risiko yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional' Pasal 2T .. .
Ketentuan mengenai petunjuk teknis pengawasan intern atas penyelenggaraan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 26 ayat (2) huruf c diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negaraf daerah dan pembangunan nasional.
REPIJBL'K INDONESIA
Koreksi Anda
