Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pembinaan terhadap penyelenggaraan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh:
a. trmbaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan tegarafdaerah dan pembangunan nasional untuk MRPN organisasi pada Kementerian/Lembaga dan Badan Lainnya yang terkait dengan Kementerian/Lembaga dan MRPN lintas sektor;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk MRPN organisasi pada Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, badan usaha milik daerah, dan Badan Lainnya yang terkait dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk MRPN organisasi pada badan usaha milik negara;
d. menteri atau pimpinan Lembaga yang diberikan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk MRPN organisasi pada Badan Lainnya yang terkait dengan pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha; dan
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk MRPN organisasi pada pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.
Pembinaan terhadap pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN organisasi dan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negarafdaetah dan pembangunan nasional.
Pasal 26...
PRESTDEN BLIK INDONESIA -t7-
(1) l2t
(3)
Koreksi Anda
