Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan MRPN dilakukan dengan tujuan untuk mengembangkan kapabilitas Entitas MRPN' (21 Pengembangan kapabilitas Entitas MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliPuti: a. peningkatan kualitas sumber daya manajemen risiko; b. peningkatan kemampuan untuk menghadapi perubahan dengan memadukan, memberdayakan, dan memanfaatkan sumber daya manajemen risiko; dan c. peningkatan kolaborasi intra dan antar Entitas MRPN. (3) Pembinaan MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas: a. pembinaan terhadap penyelenggaraan MRPN; dan b. pembinaan terhadap pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN. Pasal 25... (1) l2t PRESIDEN BLIK INDO
Koreksi Anda